BACA JUGA:14 Oktober Mulai Operasi Zebra 2024, Pengendara Siap-siap Ada Penindakan
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain
atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau denda paling banyak Rp750.000.
BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online
BACA JUGA:Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya
2. Pengendara Masih Bawah Umur
Pengendara bawah umur dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan
BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran
BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!
atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
3. Berkendara Berpengaruh Alkohol
Bagi orang yang mengemudikan dalam Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain
Atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online