Waspada Operasi Zebra Musi 2024, Ada 3 Denda Tilang Paling Mahal

Sabtu 19 Oct 2024 - 11:12 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:14 Oktober Mulai Operasi Zebra 2024, Pengendara Siap-siap Ada Penindakan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain

atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan

sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan

atau denda paling banyak Rp750.000.

BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

BACA JUGA:Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya

2. Pengendara Masih Bawah Umur 

Pengendara bawah umur dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan

BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran

BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

3. Berkendara Berpengaruh Alkohol

Bagi orang yang mengemudikan dalam Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain

Atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi

BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

Kategori :