"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau," jelasnya.
BACA JUGA:Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis
Tersangka juga sudah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pondok.
Kategori :