Diiming-iming Dicarikan Kerja, Bocah 13 Tahun di Lubuk Linggau Disetubuhi di Pondok

Senin 21 Oct 2024 - 22:30 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Diiming-iming dicarikan pekerjaan, Mawar (13) Kecamatan Lubuk Linggau Timur ini justru jadi korban persetubuhan.

Aksi bejat ini dilakukan tersangka, Suwanto (53) Petani asal Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas di salah satu pondok yang ada di Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Jum'at 13 September 2024 sekira pukul 10.00 wib.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengungkapkan, persetubuhan ini berawal dari korban yang diajak oleh tersangka untuk dicarikan pekerjaan.

Lalu korban dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Setelah selesai melamar pekerjaan sekitar pukul 17.30 wib korban diajak oleh tersangka ke salah satu pondok. 

BACA JUGA:DPPA Kabupaten Mura Dampingi Anak Korban Asusila

BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat

Sampai disana tersangka berkata "Kau Tunggu di Pondok Aku Nak Nitip Motor" dan korban menjawab "Iyo".

Lalu tersangka pergi meninggalkan korban.

Tidak lama kemudian tersangka kembali dan berkata "kau Dak Usah Balek, Kito Mati Samo Samo Disini"," 

Mendengar tersangka berbicara seperti itu korban langsung menjawab "Aku Dak Galak". 

BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau

"Mendapat penolakan tersebut tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan langsung melakukan aksinya melakukan persetubuhan ke korban secara paksa kurang lebih 30 menit. Setelah tersangka selesai melecehkan korban, tersangka kembali berkata kepada korban "Vi Aku Nakk Guling Dulu". Melihat tersangka lengah korban pun langsung melarikan diri," ungkap Kasat.

Setelah menerima laporan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, 20 Oktober 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau  dan Anggota Opsnal Macan Linggah dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, M.H, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Ps. Kanit UPPA AIPTU Dibya, S.H melakukan gelar perkara. 

Mereka menetapkan Suwanto sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1),(2) Jounto 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kategori :