3. Partai Gerindra 5 kursi
4. PKB 4 Kursi
5. PDI-P 4
6. PKS 3 kursi
7. Partai Hanura 1 kursi
8. PBB 1 kursi
9. Partai Demokrat 1 kursi
Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 900.1.10/e-3/Polpum Perihal pencairan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2024.
Disebutkan pada angka 1, berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, menyatakan bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Selanjutnya angka 3, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka tata cara pemberian bantuan keuangan diatur sebagai berikut:
A. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berikutnya;
B. Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan Partai Politik;
C. Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya; dan
D. Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.