Tentang Pilkada Lubuklinggau 2024, Taufik Siswanto: Harusnya Pakai Hasil Pileg 2019

Taufik Siswanto – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Lubuklinggau-FOTO : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau pada Pilkada Tahun 2024 untuk mendaftar ke KPU melalui Partai Politik (Parpol) apakah menggunakan hasil Pemilihan Legiaslatif (Pileg) Periode 2019-2024 atau 2024-2029 masih menjadi pembahasan hangat di masyarakat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Lubuklinggau, H Taufik Siswanto saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menuturkan, harusnya Pilkada Kota Lubuklinggau 2024 menggunakan syarat hasil Pileg 2019-2024.

Menurut Anggota DPRD Kota Lubuklinggau 4 periode ini, ada 3 poin penting yang menjadi pemikirannya sehingga menggunakan syarat hasil Pileg 2019-2024.

Pertama bahwa pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Kota Lubuklinggau berdasarkan jadwal KPU di bulan Agustus.

BACA JUGA:Bahas Koalisi untuk Pilkada Lubuklinggau 2024, Yoppi - Taufik Siswanto Lakukan Penjajakan

Sedangkan anggota DPRD hasil Pileg 2024 dilantik  pada tanggal 30 September 2024. Artinya ketika pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota belum menjadi anggota DPRD tapi masih calon terpilih (Calih). 

"Artinya belum sah menjadi anggota DPRD. Bagaimana mungkin secara legal formal belum dilantik menjadi anggota DPRD tapi jumlah kursi dari hasil Pileg 2024-2029 dipakai untuk mendaftar menjadi paslon Walikota dan Wakil Walikota," ungkapnya, Rabu 17 Maret 2024. 

Poin kedua, kata Taufik Siswanto, pada tanggal 30 September 2024 Calih dilantik menjadi anggota DPRD maka pada saat itu juga menyandang gaelar anggota DPRD yang terhormat. Dan surat keputusan (SK) sudah berlaku bisa menjadi jaminan untuk meminjam uang di bank. 

"Maksud saya artinya SK telah berlaku. Ketika masih Calih belum ada SK, belum digaji secara legal formal rasanya tidak tepat jika menggunakan hasil Pileg 2024 karena belum dilantik," jelasnya.

BACA JUGA:Taufik Siswanto Anggota DPRD Lubuklinggau Perjuangkan Aspirasi Konstituen

Poin ketiga, jika menggunakan hasil Pileg 2024-2029 artinya hasil Pileg 2019-2024 belum pernah dipakai atau tidak terpakai karena  Pilkada Kota Lubuklingau tahun 2018  menggunakan hasil Pileg 2014.

Beda halnya dengan Pilkada Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara) dilaksanakan tahun 2020 menggunakan hasil Pileg 2019.

"Kalau Kota  Lubuklinggau Pilkada 2018 maka secara otomatis pakai hasil Pileg 2014. Jika Pilkada 2024 pakai hasil Pileg 2024-2029 maka bagaimana hasil Pileg 2019-2024 tidak dipakai yang saat sudah berjalan hampir 5 tahun menjadi anggota DPRD tapi tidak dipakai untuk syarat Pilkada," jelasnya.

Untuk itu, Taufik Siswanto meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini penyelenggara Pemilu (KPU) untuk menjelaskan bagaimana nanti syarat Pikada pakai hasil Pileg 2019-2024 atau 2024-2029.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan