PLN lakukan pendataan pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA

Sabtu 26 Oct 2024 - 17:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

maka hal ini akan dianggap sebagai pelepasan hak konsumen untuk menuntut ganti rugi terkait pemrosesan data pribadi sesuai UU PDP.

BACA JUGA:PLN Tingkatkan Pembangunan Jaringan Transmisi dan Optimalkan Jaringan untuk Keandalan Listrik di Tebing Tinggi

BACA JUGA:Kinerja Terus Membaik, PLN Raih World Class Company pada Ajang Penghargaan di Meksiko

Kami mengajak seluruh konsumen untuk berpartisipasi aktif dan memastikan keamanan data pribadi bersama PLN.

Untuk informasi lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi Contact Center PLN di 123, akun Instagram resmi @pln123, atau melalui e-mail di pln123@pln.co.id.

Kategori :