PLN lakukan pendataan pelanggan untuk Perlindungan Data Pribadi Konsumen Daya 450 VA dan 900 VA

Sabtu 26 Oct 2024 - 17:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagai apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan para konsumen dalam menggunakan layanan kelistrikan, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

PLN berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen.

Saat ini PLN memastikan bahwa pemrosesan data pribadi konsumen dilakukan hanya untuk keperluan pemberian layanan yang lebih baik, termasuk di antaranya mendukung fasilitas pembayaran tagihan listrik.

Untuk itu, sesuai dengan UU PDP tersebut, PLN akan meminta persetujuan konsumen khusus daya 450 VA dan 900 VA terkait pemrosesan data pribadi secara bertahap hingga pertengahan Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:PLN Kirim 1.700 Pegawai Belajar EBT Wujudkan SDM Kompeten untuk Transisi Energi

BACA JUGA:Sambut Hari Listrik Nasional ke 79, PLN UID S2JB Wujudkan Light Up The Dream untuk 134 Keluarga Prasejahtera

PLN menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada konsumen dalam proses persetujuan ini, masyarakat juga dihimbau agar selalu berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PLN.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelanggan antara lain :

1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:PLN UID S2JB Raih Peringkat Gold ESG Nusantara Plaudit 2024, Bukti Komitmen Program TJSL Berkelanjutan

BACA JUGA:Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih

3. Petugas Pendataan dibekali surat tugas dan ID Card

PLN akan terus memberikan layanan terbaik meski terdapat konsumen yang tidak memberikan persetujuan atau menyampaikan keberatan hingga 30 November 2024.

Namun, apabila konsumen tersebut tetap menggunakan layanan PLN,

Kategori :