Alnaura Karima Pramesti juga berjanji bahwa modal yang diinvestasikan para korban akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan jangka waktu yang diambil.
BACA JUGA:Kejam! Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuhnya Sendiri Hingga Alami Luka Lebam
Sampai pada upaya hukum tingkat Kasasi, Alnaura Karima Pramesti dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, dan yang membuat kesal para korban bukannya melaksanakan putusan tersebut, setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejari Palembang, Terpidana Alnaura Karima Pramesti beberapa kali mangkir.
Sampai akhirnya, Alnaura Karima Pramesti jadi DPO alias masuk Daftar Pencarian Orang. Dan makin menggemaskannya, sekalipun sudah jadi DPO, Alnaura Karima Pramesti tetap menjalani bisnis jastipnya dan pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi Alnaura Karima Pramesti live di berbagai media sosial miliknya.
Lalu Interpol mengeluarkan ‘Red Notice’ dengan perintah penangkapan internasional.