Jadi DPO Masih Berani Live Jualan di Medsos, Sisi Lain Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti

Sabtu 26 Oct 2024 - 21:02 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Sabtu siang 26 Oktober 2024  terpidana kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II  Palembang

Selebgram asli Palembang berambut panjang yang ditangkap Interpol di Tokyo Jepang itu  tiba di banda dengan tangan diborgol.

Meski dalam kondisi terborgol dan dalam pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Palembang,  Alnaura Karima Pramesti tetap melambaikan tangan terutama kepada para korban penipuan yang telah menunggu kedatangannya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Melihat sikap sang terpidana, para korban menghujat Alnaura Karima Pramesti meminta pihak berwajib segera mengeksekusi Alnaura dnegan pidana 2 tahun kurungan jeruji besi.

BACA JUGA:Bukan Orang Biasa, Ini Sederet Usaha Armor Toreador yang Lakukan KDRT terhadap Selebgram Cut Intan Nabila

BACA JUGA:Begini Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Dan 5 Tersangka Lainnya Saat Pesta Narkoba Di Hotel

Selebgram Alnaura kembali disambut para korban penipuan setibanya di gedung  Kejari Palembang.

Sejumlah korban teriak minta agar Alnaura Karima Pramesti membuka masker dan kacamata yang menutupi wajahnya.

Hanya saja, Alnaura Karima Pramesti tetap enggan membuka masker.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, sampai saat ini Alnaura Karima Pramesti masih dilakukan pencatatan administrasi oleh jaksa Kejari Palembang,  tampak beberapa awak media menunggu press rilis yang akan disampaikan Kepala Kejari Palembang Sabtu 26 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Selebgram Chandrika Chika Sampai Konsumsi Narkoba

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, Alnaura Karima Pramesti divonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis.

Alnaura Karima Pramesti melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 % dengan syarat minimal uang sebesar Rp 10 juta dan foto KTP.

Selain itu, Alnaura Karima Pramesti Terpidana juga mengimingi korbannya memperoleh keuntungan 9 % atau sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan pada terpidana.

Kategori :