KORANLINGGAUPOS.ID- Sabtu siang 26 Oktober 2024 terpidana kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
Selebgram asli Palembang berambut panjang yang ditangkap Interpol di Tokyo Jepang itu tiba di banda dengan tangan diborgol.
Meski dalam kondisi terborgol dan dalam pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Palembang, Alnaura Karima Pramesti tetap melambaikan tangan terutama kepada para korban penipuan yang telah menunggu kedatangannya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Melihat sikap sang terpidana, para korban menghujat Alnaura Karima Pramesti meminta pihak berwajib segera mengeksekusi Alnaura dnegan pidana 2 tahun kurungan jeruji besi.
Selebgram Alnaura kembali disambut para korban penipuan setibanya di gedung Kejari Palembang.
Sejumlah korban teriak minta agar Alnaura Karima Pramesti membuka masker dan kacamata yang menutupi wajahnya.
Hanya saja, Alnaura Karima Pramesti tetap enggan membuka masker.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, sampai saat ini Alnaura Karima Pramesti masih dilakukan pencatatan administrasi oleh jaksa Kejari Palembang, tampak beberapa awak media menunggu press rilis yang akan disampaikan Kepala Kejari Palembang Sabtu 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Selebgram Chandrika Chika Sampai Konsumsi Narkoba
BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Sebelumnya, Alnaura Karima Pramesti divonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis.
Alnaura Karima Pramesti melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 % dengan syarat minimal uang sebesar Rp 10 juta dan foto KTP.
Selain itu, Alnaura Karima Pramesti Terpidana juga mengimingi korbannya memperoleh keuntungan 9 % atau sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan pada terpidana.