KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif membuat paspor akan dinaikan dari Rp 350.000 menjadi Rp 950.000.
Tarif baru ini akan diberlakukan pada 18 Desember 2024.
Apa tanggapan pengelola travel umrah di Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut.
Direktur Utama PT Bahana Mekkah Madinah Tur (BMMT) Travel, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM menyatakan menyayangkan kenaikan tarif membuat paspor dari Rp 350.000 menjadi Rp 950.000 karena akan menjadi variabel cost, tambahan biaya yang harus dikeluarkan olah jamaah.
BACA JUGA:Catat! Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Akan Berlaku Akhir 2024
BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya
Jamaah khususnya dari Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara khususnya mereka melaksanakan ibadah umrah hanya kali menggunakan paspaor tersebut.
Yakni untuk umrah atau untuk haji.
Mereka tidak menggunakan paspor untuk jalan-jlan ke luar negeri.
”Kecuali mungkin kalau ada rejeki tambahan mungkin,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya
BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024
Namun demikian menurutnya masa berlaku paspor sekarang 10 tahun sudah sangat baik.
Tapi dengan kenaikan tarif ini memberatkan jemaah.
”Mudah-mudahan kenaiakn tarif membuat paspoart menjadi Rp 950.000 ini pelayanan di Imigrasi jauh lebih baik terutama dari proses pendadaftaran, slot yang disetiakan harinya, terus kemudian masa cetaknya juga terlalu lama, Kita harapkan pelayanan jauh lebih baik, tidak ribet. Dan mudah-mudhan semakin cepat, harapkan kami,” harapnya.