Bagi Anda yang mencari opsi lebih terjangkau, kapal reguler menjadi pilihan yang tepat.
Berikut daftar tarifnya:
- Penumpang Dewasa (di atas 6 tahun): Rp 22.700
- Penumpang Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
BACA JUGA:Baru Tarif Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Yuk SImak Caranya
BACA JUGA:Warga Ngeluh Tarif PBB Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Solusi dari BAPENDA Lubuk Linggau
Tarif kendaraan kapal reguler juga disesuaikan dengan golongan kendaraan:
- Golongan I (sepeda): Rp 26.500
- Golongan II (motor di bawah 500cc): Rp 62.100
- Golongan III (motor di atas 500cc): Rp 133.000
- Golongan IV A (penumpang di bawah 5 meter): Rp 481.800
- Golongan IV B (barang di bawah 5 meter): Rp 447.800
- Golongan V A (penumpang di bawah 7 meter): Rp 963.800
BACA JUGA:Izin Pamit 7 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, Bentuk Provinsi Baru dengan 3,3 Juta Penduduk
BACA JUGA:Daftar Harga BBM 28 Oktober 2024 di Wilayah Pulau Sumatera
- Golongan V B (barang di bawah 7 meter): Rp 835.300