- Golongan VI A (penumpang di bawah 10 meter): Rp 1.594.800
- Golongan VI B (barang di bawah 10 meter): Rp 1.285.200
- Golongan VII: Rp 1.860.400
- Golongan VIII: Rp 2.452.400
- Golongan IX: Rp 3.755.000
BACA JUGA:13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi
BACA JUGA:Izin Pamit 7 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, Bentuk Provinsi Baru dengan 3,3 Juta Penduduk
Untuk perjalanan lebih lancar, pilih jadwal keberangkatan di luar jam sibuk atau malam hari.
Selain itu, siapkan dokumen perjalanan serta cek kondisi kendaraan sebelum menyeberang untuk memastikan perjalanan nyaman.
Kategori :