KORANLINGGAUPOS.ID - Aksi damai ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (GMB) di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Kamis 31 Oktober 2024
Massa yang mendatangi PN Lubuk Linggau bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg pada kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)
Penyampaian Aspirasi dilakukan adanya informasi adanya gerakan massa untuk mengintervensi PN Lubuk Linggau diduga akan digerakkan oleh Ormas yang mengatasnamakan Garda Prabowo.
Massa aksi yang berorasinya mendukungan PN Lubuk Linggau ”Dukung Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia HGU/TANAH PT. SKB”.
BACA JUGA:Asisten I Setda H Alfirmansyah Karim Imbau Masyarakat Jangan Demo untuk Selesaikan Masalah
BACA JUGA:Massa Demo Kejari Lubuk Linggau, Kasi Intel : Jaksa Salahgunakan Wewenang Bisa Dipecat
Janganlah Membawa bawa, mengutip, mengatasnamakan ada hubungan dan terkesan kuat menggeret Nama Presiden Terpilih RI Bapak Prabowo Subiakto.
Apalagi digunakan untuk dugaan intervensi kepada PN Lubuk Linggau pada 10 Oktober 2024.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Dayat menyampaikan "tegakkan hukum seadilnya-adilnya”,
“Hukum pelaku pidana yang meresahkan masyarakat Muratara”,
BACA JUGA:Guru Demo Ancam Mogok Mengajar, Desak Dinas Pendidikan Ganti Kepala Sekolah
BACA JUGA:Gempar Demo di Kantor Walikota Pertanyakan Anggaran di Bagian Umum
“Kami Mendukung Sepenuhnya Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman”.
“Segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Ali, tangkap dan segera seret kepengadilan tersangka Utama H. Halim Ali".
“Kami Yakin Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Menghukum Kejahatan Mafia HGU dan/atau Mafia Tanah” .