Aksi Damai Ratusan Massa Beri Dukungan ke PN Lubuk Linggau

Jumat 01 Nov 2024 - 03:15 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : DHAKA R PUTRA

"Jadi jangan kwatir kepada masyarakat atau massa yang ikut aksi damai, bahwa pihak PN Lubuk Linggau akan tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku". Tambahnya

Seperti sebelumnya Kasus ini bermula dari Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan batanghari leko kabupaten Musi Banyuasin,

Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Massa Desak Kejari Tindaklanjuti Kasus BUMD Mura Sempurna

BACA JUGA:Kapolres : Muratara Sudah Kondusif, Oknum yang Mengerahkan Massa Blokir Jalan Bisa Dipidana

sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahiun 2014, Selanjutnya PT. GPU menempuh Jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.

Tersangka Utamanya H. Halim Ali diduga karenanya perannya sebagai Direktur Utama.

Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).

Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. (*)

Kategori :