Aksi Damai Ratusan Massa Beri Dukungan ke PN Lubuk Linggau

Jumat 01 Nov 2024 - 03:15 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : DHAKA R PUTRA

Hidup Polri... Hidup Kejaksaan... Hidup kehakiman... hidup Pengadilan Negeri Lubuk Linggau".

BACA JUGA:Massa Paslon Bentrok Saat Debat Kandidat Pilkada Muratara, Ada Suara Tembakan

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Percaya Informasi di Media Massa Lebih Mudah Diterima

Dijelaskan Dayat ada tiga tuntutannya yakni Aparat Penegak Hukum ( Hakim ) Pengadilan Lubuklinggau, tetap setia dengan komitmen sumpah atau janji untuk selalu menjalankan pekerjaan selaras dengan Visi' Misi serta berjalan sesuai dengan tujuan dan nilai - nilai kebenaran.

Mendesak para Hakim PN Lubuklinggau, untuk tidak terinterpensi dari pihak manapun mengenai semua jenis perkara baik perkara kecil dan besar sekalipun.

Serta harus tetap memproses dan menindak lanjuti perkara perkara yang masuk dan terindikasi adaperbuatan yangmelawan hukum.

Lalu mengapresiasi semua kinerja PN Lubuk Linggau selama di pimpin Yunizar Kilat Daya.

BACA JUGA:Pasca Massa Blokade Jalinsum, Kapolda Beri Pesan Khusus untuk Warga Muratara

BACA JUGA:Minta Jatuhkan Hukuman untuk Kedua Terdakwa, Ratusan Massa Bela Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

PN lubuklinggau menjadi maju dengan pelayanan yang baik da masyarakat terpuaskan dengan mendapatkan layanan keadilan yang sesuai deng. ketentuan peradilan.

Sementara itu Secara Terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul,S.H.,menyampaikan memberikan apresiasi kepada kepedulian massa solidaritas untuk menjaga Integritas Tegaknya Marwah Peradilan terutama PN Lubuk Linggau.

Kami percaya 1000 Persen pada PN Lubuk Linggau dan Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan Putusan Vonis Hakim, kata Prasetya Sanjaya, S.H.

Kemudian, Juru Bicara PN Lubuk Linggau Muhamad Guntur, SH menyampaikan bahwa kita akan tegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Didemo, Massa Bawa Empat Tuntutan

Dikatakannya dnegan tegas kita tidak memihak satu sama lain, karena kalau memang bersalah kita akan hukum sesuai dengan KUHP yang berlaku.

Kategori :