Kejari Lubuk Linggau Didemo, Massa Bawa Empat Tuntutan
PERALATAN : Sejumlah baleho dan peralatan yang akan dibawa Pendemo saat unjuk rasa di Kejari Lubuk Linggau.-Foto : Dok. Posko Orange -
KORANLINGGAUPOS.ID - Ada empat tuntutan yang akan diajukan Tim Posko Orange saat menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Rencana aksi akan dilakukan pada hari ini Rabu 14 Agustus 2024 di depan Kejari Lubuk Linggau, Jl Depati Said.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 13 Agustus 2024 Koordinator Posko Orange M Arira Fitra menyampaikan dalam aksi tersebut ada empat tuntutan yang akan mereka sampaikan.
Keempat tuntutan itu yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maka mereka meminta copot Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, S.H., M.H karena telah melakukan pembiaran terhadap anggota yang melakukan penyelewengan.
BACA JUGA:Himpun ‘Korban Praktek Jual Beli Pasal’, Posko Orange Bakal Geruduk Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
Tuntutan kedua, hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Eko, Arjun dan Novriadi.
Tuntutan ketiga, menuntut Kejari Lubuk Linggaumencopot Jaksa Hasbi dari jabatan dan lakukan proses hukum karena telah memutuskan tuntutan tidak sesuai dengan fakta – fakta kejadian di lapangan.
Dan tuntutan keempat, hentikan segala bentuk praktik transaksi/jual beli pasal di lingkungan Kejari Lubuk Linggau .
Dijelaskan Arira bahwa dalam negara hukum, keberadaan kejaksaan atau penuntutan umum merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan sebagai Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam hal penuntutan.
BACA JUGA:Massa Desak Kejari Tindaklanjuti Kasus BUMD Mura Sempurna
Ia mewakili kepentingan Negara sekaligus publik, ia dianggap sebagai representasi atau kehadiran Negara dalam melakukan penuntutan.
Namun, salah satu isu yang cukup krusial terkait proses penegakan hukum difase penuntutan yang kewenangannya ada pada Kejaksaan juga masih sangat minim jaminan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penuntutan.