Kejari Lubuk Linggau Didemo, Massa Bawa Empat Tuntutan
PERALATAN : Sejumlah baleho dan peralatan yang akan dibawa Pendemo saat unjuk rasa di Kejari Lubuk Linggau.-Foto : Dok. Posko Orange -
Dalam hal ini Posko Orange menemukan kejanggalan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau.
Pertama, terkait upaya kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang dialami oleh Arjun, Eko dan Novriadi sebagai tumbal peredaran gelap narkotika di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sidang Putusan Oknum Camat di Muratara Ditunda, Begini Penjelasan Hakim
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir
Sebagai korban penyalahguna Narkotika
Seharusnya Eko,Arjun dan Novriadi mendapatkan perlindungan, pengobatan dan/atau rehabilitasi medis namun dalam persidangan No.Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Llg dalam agenda tuntutan mereka justru diperlakukan sebagai penjahat dengan menjatuhkan tuntutan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan.
Kami memandang apa yang telah dituntut terhadap Eko, Arjun dan Novriadi terdapat kekeliruan, kami akan berikan pertimbangan sebagai berikut jika Eko, Arjun dan Novriadi dituntut dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika maka tuntutan ini tidak memenuhi unsur dan tidak objektif sesuai dengan fakta – fakta dilapangan.
Sebab, maksud dari pasal 112 ayat 1 adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 harus dipertimbangkan dengan niat untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain. Jika digunakan sendiri artinya mereka sebagai pecandu dan jika dijual kembali artinya mereka sebagai pengedar.
Terdakwa Eko, Arjun dan Novriadi menguasai Narkotika tersebut dengan niat untuk dipakai sendiri, hal itu dibuktikan dengan tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan mereka sebagai pengedar atau bandar antara lain Timbangan, plastik klip dengan jumlah yang banyak, uang hasil transaksi dengan jumlah yang besar, mereka tertangkap tangan, mereka tertangkap tidak sedang akan mengantarkan Narkotika.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas
BACA JUGA:Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap
Benar bahwa Eko, Arjun dan Novriadi memiliki dan menguasai namun mereka tidak memiliki niat untuk mengedarkan atau menjual Narkotika tersebut. Mereka membeli Narkotika 100 ribu tersebut untuk digunakan dan sampai pada saat ini sipenjual atau penyedia Narkotika tidak ditangkap oleh Polisi Musi Rawas.
Selanjutnya dalam frasa memiliki, menguasai atau menyimpan, baik dia sebagai korban penyalahguna, pengedar atau bandar pastilah memiliki, menyimpan dan menguasai terlebih dahulu dan yang harus diperhatikan kemudian adalah niatnya utntuk menjual atau untuk digunakan sendiri.
Untuk kasus Eko, Arjun dan Novriadi, jika memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kedua, kami juga nemenukan ketidak seriusan pihak Kejari Kota Lubuklinggau dalam menjalankan sistem hukum Restorative Justice dalam kasus perkara yang dialami oleh tersangka Effran Sanjaya dan Billy Paura. Dalam hal ini sebagai pihak pelaku pencurian yang telah melakukan perdamaian, permintaan maaf dan pemulihan hak terhadap korban.