Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir
SIDANG : Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus pembakar rumah di Desa Belani disidangkan.
Terdakwanya Bokim alias Bokin (37) yang ternyata merupakan adik kandung H Devi Suhartoni yang kini menjabat Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).
Petani warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau mengikuti sidang Selasa 13 Agustus 2024 agenda mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Ia jalani sidang dakwaan JPU karena diduga dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga yang sama dengan terdakwa
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu
BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinu Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Topik Gonda, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 13 Agustus 2024 JPU Zubaidi,SH dalam dakwaanya bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis .
Bagaimana kronologinya?
Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.