Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir

SIDANG : Terdakwa Bokim alias Bokin (37) jalani sidang dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Di perjalanan terdakwa berhenti di warung membeli BBM dan sesampainya di rumah Deti, terdakwa melihat ada satu unit motor di depan rumah saksi Deti kemudian terdakwa siram BBM ke motor tersebut.

Lalu terdakwa menyalakan api menggunakan korek api milik Ade sehingga motor tersebut terbakar. 

Selanjutnya terdakwa menyiramkan BBM ke pintu rumah Deti, lalu terdakwa mengambil kayu yang didapatkan dihalaman rumah Deti dan terdakwa tilitkan kain diujung kayu tersebut. Lalu terdakwa bakar dan terdakwa tempelkan ke pintu rumah Deti. Pada saat itu saksi Deti tidak berada dirumah namun berada di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Pastikan Gorden Rumahmu Tertutup Rapat saat Malam, Jika Tidak Pencuri Mengintai

BACA JUGA:Saldo OVO Belasan Juta Raib, Waspada Modusnya Dimulai dari Adanya Notifikasi

Terdakwa yang masih belum merasa puas meminta Ade Rahman alias Ade mengantarkan ke rumah Zainal Arifin di Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan di perjalanan terdakwa membeli BBM di warung, yang kemudian sesampainya di rumah Zainal Arifin sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa melihat ada kayu panjang di samping rumah Zainal. 

Kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pukulkan ke kaca jendela rumah tersebut, lalu terdakwa menyiramkan BBM ke jendela rumah tersebut. 

Lalu terdakwa menyiramkan ujung kayu tersebut menggunakan BBM dan terdakwa nyalakan api menggunakan korek api milik Ade, setelah menyala api di ujung kayu tersebut langsung terdakwa tempelkan ke jendela rumah terdakwa sehingga membakar rumah milik Zainal Arifin.

Bahwa pada saat terdakwa membakar rumah saksi Zainal, didalam rumah tersebut ada saksi Siti Aisyah yang merupakan Istri dan Arwandi dan ketiga Anaknya yang terjebak api 

BACA JUGA:Istri TKW Hongkong Ditipu Suami Bertahun-tahun, Berakhir Sebagai Penerima Sembako

Sehingga berteriak minta tolong, lalu saksi Siti Aisyah berhasil menyelamatkan ketiga anaknya keluar dari rumah milik Zainal melewati pintu depan dan langsung keluar menuju dekat pagar. 

Perbuatan terdakwa Bokim Alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat Alias Ade (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 187 ke-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1pasal 65 ayat 1 KUHP. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan