Sidang Putusan Oknum Camat di Muratara Ditunda, Begini Penjelasan Hakim

SIDANG : Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra (42) -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Karena butuh koreksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) tunda sidang putusan terhadap terdakwa oknum mantan Camat Nibung dan Office Boy (OB). 

Sebelumnnya oknum Camat Nibung Beri Septra Karno dituntut 8 tahun penjara dan Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB) dituntut 7 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Milyar dan subsider 6 bulan penjara terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 Ayat  (I).

Kedua warga  asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  dengan agenda pembacaan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi. Terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram. 

BACA JUGA:Oknum Camat di Muratara Dituntut Hukuman Berat, Ditangkap Bersama OB

BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Oknum Camat Muratara Disidang Bersama OB-nya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 13 Agustus 2024 pengacara kedua terdakwa yakni  Bukhori, membenarkan harusnya memang Selasa 13 Agustus 2024 sidang dengan agenda putusan.

Namun karena hakim ada koreksi terhadap putusan tersebut sehingga pihak hakim menunda sidang putusan kliennya.

“Untuk selanjutnya sidang ditunda satu minggu tetap agenda putusan dihari yang sama,” jelas Bukhori yang pernah menjabat Kepala BPN Lubuk Linggau ini.

“Kami mengharapkan untuk secepatnya dilakukan putusan karena kita suda lama menunggu, dan tadi ibu kandung terdakwa Beri juga ingin menyaksikan putusan anaknya, yang rencananya hasil putusan akan disampaikan kepada saudara Berri yang lain,” tutur Bukhori. 

BACA JUGA:Oknum Camat di Muratara Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gara-gara Viral, Oknum Camat Terancam Sanksi

Seperti sebelumnya, perbuatan kedua terdakwa masuk bui pada  Rabu  31 Januari 2024   sekitar pukul 07.30  WIB di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung  Kabupaten Muratara.

Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan