Sidang Putusan Oknum Camat di Muratara Ditunda, Begini Penjelasan Hakim

SIDANG : Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra (42) -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.

Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.

BACA JUGA:Oknum Camat 3 Bulan Pakai Narkoba, Pemkab Muratara Sigap Langsung Ambil Tindakan

BACA JUGA:Oknum Camat Diamankan, DPRD Minta Pemkab Muratara Tes Urine Pejabat

Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.

Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamankan pengendara motor tersebut yang diketahui yakni terdakwa Joni Saputra.

Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa  Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa  Beri Septra Karno.

Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi. 

BACA JUGA:Videonya Viral, Begini Ekspresi Oknum Camat Usai Dicopot Bupati dari Jabatan

BACA JUGA:Terpantau CCTV, Video Oknum Camat Bikin Heboh

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa  Beri Septra Karno 

Atas penemuan barang bukti tersebut selanjutnya saya dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa  Joni Saputra sudah lebih kurang tujuh  kali diperintahkan oleh terdakwa Beri Septra Karno dengan cara Beri Septra Karno memberi uang kepada terdakwa terdakwa   Joni Saputra sebesar Rp 200 ribu setiap terdakwa Joni Saputra membeli shabu-shabu kepada Feri (DPO).

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 355/ NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024   dengan pemeriksa (1) Yayan Prayoga , S.Si., Apt.,M.T. (2) Niryasti, S.Si., M.Si (3) Made Ayu Shinta M.A.Md,SE .

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan