Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap

Tersangka Yayan (21) yang diamankan Tim Reskrim dari Polsek STL Ulu Terawas di salah satu pondok kebun. -Foto : Dokumen Polsek Terawas-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka Yayan (21) adalah salah seorang dari pencuri di Posko KKN Mahasiswi Universitas Bina Insan (UnivBI) Kota Lubuklinggau. 

Kejadian pencurian dilakukan tersangka di Posko KKN Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatam Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pencurian dilakukan tersangka Jum'at  26 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB bersama rekannya TO (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gara-gara Posko Disatroni Maling, Demi Keselamatan Universitas Bina Insan Pindahkan Lokasi KKN Mahasiswa

BACA JUGA:Pencuri yang Kuras HP dan Isi Dompet Mahasiswa KKN Ditangkap, Polres Musi Rawas Ungkap Pengakuan Pelaku

AKP Herman Junaidi mengatakan tersangka nekat mencuri HP dan Leptop Pencurian Mahasiswa Universitas Bina Insani (Univbi) untuk foya-foya dan mabuk-mabukan.

Bagaimana kronologi penangkapan tersangka?

Kata AKP Herman Junaidi, penangkapan tersangka dimulai koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Tabah Tengah.

“Dengan itulah tersangka dapat diamankan dan memang Tersangka Yayan ini sudah meresahkan warga setempat,” jelasnya.

Sedangkan TO rekan tersangka terus dalam pengejaran. Polisi sudah koordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan  tersangka, kalau tidak akan ditindak tegas.

BACA JUGA:KKN di Selangit Musi Rawas, Barang Mahasiswa Universitas Bina Insani Lubuklinggau Dicuri

BACA JUGA:Pencuri HP Terekam CCTV, Ternyata Warga Muba

Tersangka Yayan perannya masuk langsung menyimpan HP dan akan dijual para mahasiswa. Sedangkan TO rekan tersangka hanya sekedar mengawasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan