3. Sosialisasi kepada Masyarakat:
Ketua RT diharapkan mampu menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada warga dengan baik.
4. Keterlibatan di Bidang Keagamaan:
Ketua RT yang aktif dalam kegiatan keagamaan akan mendapatkan penilaian tambahan sesuai indikator ini.
BACA JUGA:Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bukan Main-main
Mulai saat ini, Ketua RT dan RW diharuskan menyusun laporan mengenai pencapaian indikator kerja.
Setiap bulan, laporan ini harus dikumpulkan paling lambat tanggal 10.
Jika laporan tidak dikumpulkan atau tidak lengkap, insentif mereka bisa berkurang atau bahkan tidak dibayarkan.
Camat Kalidoni, Rama, menyebutkan bahwa sebelumnya, para Ketua RT dan RW sudah bekerja berdasarkan indikator ini, namun belum ada kewajiban untuk mendokumentasikan dalam bentuk laporan.
Kini, laporan tertulis dibutuhkan agar setiap pencapaian dapat diukur dengan jelas. Rama menambahkan bahwa insentif sebesar Rp 1 juta akan diberikan penuh jika seluruh indikator tercapai.
BACA JUGA:Temuan Tengkorak di Durian Remuk Musi Rawas, Ketua RT dan Kapolsek Sebut Fakta Baru
BACA JUGA:Simak Rincian Gaji Ketua RT di 11 Daerah di Indonesia, Buruan Cek!
Jika tidak, besar insentif akan disesuaikan dengan persentase pencapaian.
Dalam upaya memastikan kelancaran pembayaran, setiap kecamatan hanya akan membayar insentif RT dan RW sekali dalam sebulan, setelah semua laporan terkumpul. Artinya, jika ada RT atau RW yang terlambat mengumpulkan laporan, seluruh pembayaran di kecamatan tersebut akan tertunda.
“Jika laporan indikator kinerja tidak dikumpulkan tepat waktu, pembayaran insentif untuk seluruh Ketua RT dan RW di kecamatan itu akan ikut tertunda.