Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister.
"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.