KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH menuntut 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Terdakwa Icang Songoli (25).
Sidang tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Icang Songoli merupakan pemilik bengkel warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Icang Songoli dituntut hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan di Jl Sudirman Terminal Satelit RT 04 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, di atas mobil Avanza Silver.
BACA JUGA:Soal Kasus Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau, Kapolres : Ini Hutang Kami
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Kontraktor Hamsi Belum Juga Ditangkap, Begini Kata Kasat Reskim
Sidang diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Denndy, SH dengan panitera pengganti Efendy Sulistiyo.
Dalam tuntutannya, JPU Rodianah menyatakan terdakwa Icang Songoli telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 354 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
BACA JUGA:Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Curi Mobil di Curup Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya.
Seperti sebelumnya bahwa Terdakwa Icang Songoli melakukan pembunuhan Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Terminal Satelit RT 04, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Mulanya Aan Saputra bersama dengan saksi Amir Hamzah dan saksi Desita sedang berada di dalam mobil yang ditumpanginya di sekitar areal terminal satelit yang terletak di RT 04, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau untuk berbelanja.