"Pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI Nomor R.56 tanggal 23 Oktober 2024," Ungkap Dasco.
BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel Made in China, Uji Coba di IKN hingga Oktober 2024
Dalam surat tersebut menyampaian tentang calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Dasco juga menjelaskan, surat presiden tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Yakni tentang Tata Tertib DPR, yang menjadi Kepala Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Kemudian disampaiaknnyanya juga, rapat konsultasi pengganti rapat Bamus telah menyetujui pembahasan calon Kepala Otorita IKN dilakukan dalam rapat konsultasi.
"Antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan Komisi II DPR dengan pemerintah," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota Fraksi Pindah Partai, Ketua DPC PDIP Lubuk Linggau Beri Tanggapan Serius
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
Dalam hal ini ditambahkannya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 4 November 2024.
Berdasarkan rapat tersebut, DPR menerima usulan nama Basuki Hadimuljono .
"Hasilnya, DPR dapat memahami dan menerima usulan calon Kepala Otorita IKN yang selanjutnya ditindaklanjuti," ungkapnya.
Ditegaskannya, ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Menteri Kabinet Merah Putih Tersandung Masalah Hukum, Berikut Daftar Namanya
BACA JUGA:Calon Wamen Kabinet Prabowo Termuda Dyah Roro, Berikut 17 Calon Menteri-Wamen Termuda