KORANLINGGAUPOS.ID- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengungkapkan perkembangan penting terkait peraturan tentang UMP 2025.
Berdasarkan keterangannya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur UMP 2025 tersebut akan diterbitkan dalam waktu 1 hingga 2 hari.
Pernyataan mengenai UMP 2025 ini telah disampaikan Airlangga pada hari ini Rabu, 6 November 2024.
Airlangga menegaskan bahwa formula yang akan digunakan dalam peraturan UMP 2025 sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
BACA JUGA:Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi, PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI Semangat Hari Sumpah Pemuda
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Cipta Kerja, termasuk aturan yang mengatur tentang UMP.
Pemerintah, menurut Airlangga, menghormati dan akan menjalankan keputusan tersebut.
"Pemerintah melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," ujar Airlangga.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjamin bahwa penetapan UMP 2025 akan didasarkan pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Pada Senin, 4 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas di Istana Negara yang membahas UMP.
BACA JUGA:Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah
BACA JUGA:Begini Upaya Dosen UNPARI Bantu Tingkatkan Penghasilan Warga Kelumpang Jaya Muratara
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa peraturan tentang UMP 2025 harus diselesaikan paling lambat pada 7 November 2024.