UMP Jambi 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji di Setiap Kabupaten/Kota

UMP Jambi 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji di Setiap Kabupaten/Kota-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Provinsi Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. 

Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, diikuti dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2025. 

Aturan tersebut menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja di sektor swasta maupun industri lainnya di Jambi akan merasakan dampak positif dari peningkatan pendapatan. 

BACA JUGA:Tercatat! 67.999 Penumpang LRT Sumsel Selama Libur Nataru 2024-2025

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Pemprov Jambi telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535, mengalami kenaikan sebesar Rp197.413 dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp3.037.122. 

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pekerja di Jambi yang bekerja di sektor formal dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dari 11 kabupaten/kota yang ada di Jambi, hanya empat daerah yang menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP. 

BACA JUGA:UMK 2025 di Sumsel Naik 6,5 Persen, Ini 7 Daerah Sepakat dengan Riciannya Ini

Sementara itu, tujuh daerah lainnya menetapkan UMK yang sama dengan UMP. 

Berikut daftar UMK 2025 untuk setiap wilayah di Provinsi Jambi:

1. Kota Jambi: Rp3.607.223

2. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan