Kemungkinan Perubahan Formula dalam Penetapan UMP 2025
Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa akan ada peninjauan terhadap formula penetapan UMP.
Saat ditanya apakah perhitungan UMP akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, Yassierli menyebutkan bahwa formula yang digunakan kemungkinan akan mengalami perubahan.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas : Saya Bersumpah Demi Allah Tidak Ada Keberpihakan
BACA JUGA:PLN Goes to School Hari Sumpah Pemuda, Kenalkan Layanan PLN Super Canggih
"PP 51 kan tidak digugat, tapi formulanya akan kita lihat," kata Yassierli, Senin 4 November 2024.
Namun, Yassierli belum memberikan kepastian mengenai apakah indeks tertent yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi akan dihilangkan dalam perhitungan terbaru UMP.
Dampak Kebijakan UMP 2025 terhadap Pekerja dan Perusahaan
Perubahan formula dalam perhitungan UMP ini berpotensi memberikan dampak signifikan baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak, diharapkan kebijakan UMP 2025 dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
BACA JUGA:Begini Upaya Dosen UNPARI Bantu Tingkatkan Penghasilan Warga Kelumpang Jaya Muratara
Sementara itu, perusahaan diharapkan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja, dengan tetap menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha agar dampak positif dari kebijakan UMP 2025 dapat dirasakan oleh semua pihak.
Perkembangan dalam penetapan UMP 2025 menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin bahwa kebijakan upah minimum tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak para pekerja di Indonesia.