KORANLINGGAUPOS.ID - Kota Lubuk Linggau tidak ada Dewan Pengupahan.
Sehingga tidak bisa menetapkan upah minimum sendiri harus menginduk ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar mengatakan bahwa mengenai upah minimum tahun 2025 akan dibahas Disnaker Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Sesuai dengan aturan yang berlaku penetapan UMP daerah di tingkat Provinsi akan dilaksanakan tanggan 21 November tahun berjalan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Besok 7 November 2024, Segini Bocorannya
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Diprediksi Naik, Akhir November Bakal Diumumkan
"Sementara itu untuk ditingkat kabupaten/kota tanggal 30 November," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 6 November 2024.
Dijelaskannya Kota Lubuk Linggau tidak bisa menetapkan sendiri UMP tapi mengikuti Provinsi Sumsel karena Kota Lubuk Linggau belum ada Dewan Pengupahan.
"Kenapa Dewan Pengupahan tidak ada, karena salah satu unsur untuk membentuk Dewan Pengupahan belum terpenuhi karena harus ada unsur dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di Kota Lubuk Linggau belum ada APINDO," jelasnya.
Kemudian unsur lainnya anggota Dewan Pengupahan Serikat Pekerja dan unsur Pemerintah.
BACA JUGA:Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah
BACA JUGA:Pengumuman: UMP 2025 Bulan Depan Bakal Naik Benarkah? Ini Bocorannya
Di Kota Lubuk Linggau ada serikat pekerja tapi kurang aktif.
"Jadi kita masih menginduk di provinsi UMP. Kita tunggu tanggal 21 November," ucapnya.
Namun demikian walaupun menginduk dengan Provinsi Sumsel UMP yang ditetapkan provinsi tetap melalui proses penetapan surat keputusan (SK) Wali Kota Lubuk Linggau.