Sementara itu belum ada pengecualian untuk UMKM sehingga boleh di bawah UMP berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
"Tapi sebaiknya minimal setengah lah ke atas dari total UMP," ungkap.
Ia menyebut sebenarnya UMP berlaku untuk pekerja yang baru bekerja di bawah 1 tahun kalau sudah diatas 1 tahun harusnya gaji berjenjang.
BACA JUGA:Pengecualian Upah Minimum Bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
"Jadi UMP itu bukan selamanya tapi berjenjang ada kenaikan," paparnya.
jumlah usaha di Kota Lubuk Linggau mencapai 800-an. Namun usaha tersebut sebagian besar UMKM seperti usaha ayam geprek, teh jumbo dan sebagainya.
Kalau perusahan besar yang jumlah karyawan diatas 100 orang itu sedikit sekali sekitar 10 perusahan.