Bakar Rumah, Penasehat Hukum Minta Adik Calon Bupati Muratara Dibebaskan

Rabu 06 Nov 2024 - 22:24 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID– Penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa Bokim alias Bokin (37) dibebaskan dari tuntutan JPU. Hal ini diungkapkan Amirul Mukminin,SH MH, Taufik,SH dan Yusuf Rahmadi,SH, pada pembelaan tertulis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu 6 November 2024. 

Karena sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH tuntut terdakwa Bokim alias Bokin (37) dengan 10 tahun penjara. 

Petani warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara disidang agenda   tuntutan  JPU terbukti  dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga yang sama dengan terdakwa 

Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinu Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Amirul Mukminin,SH MH, Taufik,SH dan Yusuf Rahmadi,SH

BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 6 November  2024 Amirul Mukminin,SH MH, Taufik,SH dan Yusuf Rahmadi,SH dalam pledoinya menyatakan  bahwa Penasihat Hukum terdakwa Bokim  dengan segala kerendahan hati dan rasa penghormatan yang tinggi kepada majelis hakim  yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat berkenan menerima nota Pembelaan atau Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Bokim  untuk seluruhnya, Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan pada  perkara Nomor : PDM – 1861/LLG/Eku.2/06/2024 menyatakan Terdakwa Bokim  tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh saudara Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 187 Ke 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Kedua Melanggar Pasal 187 Ke 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Penasehat Hukum Terdakwa juga meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Bokim   dari dakwaan dan  tuntutan hukum yang diajukan JPU. Penasehat Hukum Terdakwa memerintahkan agar terdakwa Bokim  dibebaskan dari  tahanan.

“Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequo et bono),” terang penasehat hukum.

Sebagai penutup Pledoi, penasehat hukum terdakwa mengutip  kata – kata dan ungkapan yang mungkin akan bisa menjadi renungan kita semua dari Seorang Hakim yang saat ini masih aktif bertugas di Pengadilan  Negeri Bandung, ungkapan yang sangat viral tersebut adalah “Ketidakadilan itu tempatnya di keranjang sampah dan Pengadilan harus  menunjukan bahwa keadilan itu tetap ada,“Eman Sulaeman,SH (Hakim PN Bandung).

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir

BACA JUGA:Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel

Seperti diberitakan sebelumnya   bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis . 

Bagaimana kronologinya?

Kategori :