Rencana Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025, Apa Saja Pertimbangannya?

Kamis 07 Nov 2024 - 14:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Indonesia sedang menggodok rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, dan honorer tahun 2025.

Kebijakan kenaikan gaji guru PNS, PPPK, dan honorer tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang berperan penting dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Langkah dalam rencana kenaikan gaji guru PNS, PPPK, dan honorer tahun 2025 ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk menjaga daya beli pegawai yang berkontribusi pada pelayanan publik.

Serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, terutama mereka yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:Bocoran Terbaru Tentang Kenaikan Gaji Guru

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025, Segini Perkiraan Rinciannya dari Golongan I hingga IV

Rencana kenaikan gaji guru menjadi salah satu topik utama dalam kebijakan ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian komprehensif untuk menentukan nominal kenaikan gaji, yang diharapkan berlaku bagi seluruh guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer.

Namun, ada wacana bahwa tambahan gaji sebesar Rp 2 juta hanya akan diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi.

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari para guru, terutama bagi mereka yang belum tersertifikasi, karena dinilai tidak sepenuhnya adil.

BACA JUGA:Meteran Listrik Dicabut, Gaji Guru 5 Bulan Belum Dibayar

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

Banyak tenaga honorer di Indonesia yang hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan.

Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkapkan bahwa upah minimum bagi guru honorer dan swasta telah lama didesak, namun belum terealisasi.

Ia berharap rencana kenaikan gaji ini dapat memperbaiki kesejahteraan honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian pendapatan yang memadai.

Struktur Gaji guru PNS dan PPPK Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja

Kategori :