- Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV/c: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia
4. Guru Utama
- Golongan IV/d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IV/e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, PNS dan guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan setiap tiga bulan sekali, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022.
Tunjangan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pendapatan.
Rencana kenaikan gaji PNS, PPPK, dan honorer pada 2025 ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka yang berada di sektor pelayanan publik.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia
Meski demikian, masih ada beberapa isu yang perlu diselesaikan, terutama bagi tenaga pengajar yang belum tersertifikasi agar kebijakan ini dapat benar-benar adil dan merata bagi seluruh abdi negara.