Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksankan Perintah Menteri Kemenimipas, Ini yang Dilakukan

Jumat 08 Nov 2024 - 13:49 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID  - Upaya mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas, salah satunya perintah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Namun tidak hanya itu saja, Lapas Narkotikan Muara Beliti juga mengimplementasikan Undang-undang (UU) No.22 Tahun 2022.

Mengenai Pemasyarakatan tertuang pada pasal 9 huruf D sekaligus menindaklanjuti perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada Jumat 8 November 2024, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar kegiatan tes urine bagi pegawai.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Sertijab Pejabat Manajerial Di Lingkungan Kanwil Kumham Sumsel

BACA JUGA:Hasil Razia Blok Mengejutkan, Tingkatkan Keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Kegiatan ini dalam rangka mendeteksi dini dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan

Dalam kegiatan ini seluruh pegawai menjalani pemeriksaan ini.

Proses tes urin dilakukan sesuai prosedur, dengan pengawasan ketat untuk memastikan hasil yang akurat dan jujur.

Kegiatan Tes urin dilaksanakan secara mandiri oleh Tim Kesehatan dari Klink Lapas.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Peningkatan FMD, Tingkatkan Pengetahuan Petugas Tentang Senjata Api

BACA JUGA:Rutin Razia Kamar Warga Binaan, Wujudkan Lapas Bebas Gangguan Keamanan dan Benda Terlarang

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pegawai dan WBP yang menjalani tes urin menunjukkan hasil negatif.

Hal ini mengindikasikan bahwa baik pegawai maupun WBP yang terlibat dalam tes urin berada dalam kondisi bebas dari pengaruh narkotika.

Kepala Lapas, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa tes urin ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini.

Kategori :