KORANLINGGAUPOS.ID– Calon Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad resmi melaporkan akun Facebook (FB) @lintangempatlawang.
Pada Jumat 8 November 2024 Joncik didampingi belasan lawyer ke SPKT Polda Sumsel dan membuat surat laporan.
Mengapa Akun Facebook (FB) @lintangempatlawang dilaporkan Joncik Muhammad?
Ternyata ada dugaan Akun FB @lintangempatlawang menyebar berita hoax dengan menuliskan Joncik Muhammad meninggal dunia akibat mengalami gagal jantung, oleh sebnab itu akun ini dilaporkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE atau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Sambut Hangat Kedatangan Calon Bupati Musi Rawas Suwarti Burlian
BACA JUGA:Bakar Rumah, Penasehat Hukum Minta Adik Calon Bupati Muratara Dibebaskan
Sebelumnya, Joncik hanya memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk membuat laporan Rabu 6 November 2024.
Hanya saja, laporan itu belum diterima oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan mereka meminta Joncik yang datang langsung untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.
Oleh sebab itu, bersama tim hukum ia melaporkan akun Facebook terkait berita bohong sesuai dengan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik.
Joncik menyayangkan berita hoax yang menyebut meninggal dunia sebab terbukti dia segar bugar.
Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel ini mengatakan, dia pertama kali mengetahui adanya berita hoax tersebut ketika Selasa 5 November 2024 memimpin rapat bersama dengan tim pemenangannya untuk menentukan kampaye akbar.
BACA JUGA:Calon Bupati Muratara Nomor 01 Ajak Artis Hibur Masyarakat, Kampanye Riang Gembira
BACA JUGA:Debat Perdana Calon Bupati Musi Rawas 2024, Sekda Apresiasi Atmosfer Kondusif
Memang, kata Joncik, sering dia temukan berita hoax.
Namun untuk berita hoax dirinya telah meninggal dunia ini baru untuk kali ini, dan dalam suasana pilkada tentu berita hoax seperti ini sangat merugikan.