3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak dalam keadaan hamil
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
Pegawai ASN Kementerian Agama, Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji