KORANLINGGAUPOS.ID- Indonesia, dengan keberagamannya yang luar biasa, terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui pemekaran wilayah membentuk provinsi baru.
Sebanyak 34 calon provinsi baru saat ini menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Jika moratorium daerah otonom baru (DOB) dicabut, Indonesia akan memiliki 68 provinsi dari sebelumnya 34 provinsi.
Proses pembentukan provinsi baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah.
Berikut daftar lengkap 34 calon provinsi baru di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Izin Pamit 4 Kabupaten dan Kota Bentuk Provinsi Baru Pecah dari Bengkulu
1. 2 Calon Provinsi Baru di Aceh
Aceh Barat Selatan (ibu kotanya Meulaboh)
Aceh Leuser Antara (ibu kotanya Subulussalam)
2. 4 Calon Provinsi Baru di Sumatera Utara
- Tapanuli
- Sumatera Tenggara
- Sumatera Timur
- Kepulauan Nias