Mau Mendapatkan Pupuk Subsidi 2025? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Sabtu 09 Nov 2024 - 13:23 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Program ini hanya berlaku untuk petani yang mengusahakan komoditas tertentu seperti padi, cabai, atau kopi.

2. Luas Lahan Maksimal 2 Hektar

Pupuk subsidi ini diperuntukkan khusus untuk petani kecil dengan luas lahan terbatas.

3. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan)

Petani wajib terdaftar dalam kelompok tani yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Cara Pengambilan Pupuk Subsidi 2025

BACA JUGA:Manfaatkan Air Cucian Beras Jadi Pupuk Organik, Berikut MAnfaat dan Cara Membuatnya

BACA JUGA:Kartu Tani BRI Berikan Kemudahan Petani dalam Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Hanya Butuh KTP!

Petani dapat mengambil pupuk subsidi dengan menunjukkan KTP di distributor resmi.

Jika tidak bisa hadir sendiri, pupuk dapat diambil oleh keluarga atau anggota kelompok tani dengan membawa surat kuasa.

Jenis-Jenis Pupuk Subsidi 2025

Pemerintah menyediakan beberapa jenis pupuk untuk mendukung produktivitas petani, yaitu:

1. Urea

2. NPK

3. NPK Formula Khusus Kakao

Kategori :