KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, H Abu Ja'at menegaskan bahwa pelayanan teknis pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR ditutup sementara karena peralatan teknis uji KIR sedang rusak.
KIR atau Uji Kendaraan Bermotor merupakan suatu proses pengujian suatu kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Menurutnya kerusakan peralatan uji KIR sudah lama.
Saat ini sedang dalam proses perbaikan dan dalam proses kalibrasi.
BACA JUGA:3 Terminal Masih Beroperasi Dishub Musi Rawas Siapkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas
BACA JUGA:Cari Solusi Masalah Angkutan Batubara, Pj Walikota Lubuk Linggau Minta Dishub Lakukan ini
"Sehingga Dishub Kota Lubuk Linggau tidak bisa melayani pengujian kendaraan bermotor. Jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus uji KIR abaikan saja karena dipastikan akan menipu," tegasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 9 November 2024.
Sehingga kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku uji KIR belum dapat memperpanjang.
Demikian juga kendaraan bermotor yang baru ingin membuat uji KIR juga tidak bisa.
"Memperpanjang masa uji KIR maupun ingin membuat uji kir saat ini belum bisa dilayani," jelasnya.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Resahkan Masyarakat, Dishub Lubuklinggau Beri Penjelasan
BACA JUGA:Heriyanto Mundur dari Jabatan Kadishub Sekda Membenarkan
Terkait tidak bisa memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor Abu Jaat mengaku pihaknya sudah memasang spanduk di sejumlah tempat di antaranya di Kantor Dishub Kota Lubuk Lingau, agar masyarakat dapat mengetahui kondisi tersebut.
Uji kir adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan pada kendaraan bermotor angkutan umum seperti bus, truk, fuso, tronton dan sebagainya.
Uji KIR untuk mengetahui atau memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya.