Penambahan limit kredit untuk KPR BRI yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan status pembayaran angsuran (kolektibilitas) berjalan lancar selama enam bulan terakhir.
Tambahan limit kredit dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan lain, seperti renovasi/pembangunan dan kebutuhan lainnya.
4. KPR Sejahtera FLPP BRI
BACA JUGA:BRI Optimis dengan Kebijakan Ekonomi Era Pemerintahan Baru, Ini Kata Dirut BRI
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi
Pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami dan istri) maksimal Rp 8 juta per bulan.
Berlaku untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikkontrakkan selama 5 (lima) tahun pertama.
5. KPR Green Financing
Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal melalui developer kerjasama BRI atau perseorangan yang telah mendapat sertifikasi green financing.
BACA JUGA:BRI Apresiasi Peraturan Pemerintah Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM
BACA JUGA:Keren, Jaringan ATM BRI Terluas Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit Seluma Bengkulu
6. KPR BRI Solusi
Pembiayaan dengan sumber agunan BRI baik melalui lelang eksekusi KPKNL maupun penjualan bawah tangan.
Adapun Syarat dan Ketentuan Lengkap KPR BRI
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA).
- Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen).
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
- Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
- Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.