KORANLINGGAUPOS.ID- Terdapat 5 daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan "jemput bola" atau program door to door untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para penunggak pajak.
Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Beberapa wilayah yang telah mengimplementasikan kebijakan menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada para penunggak pajak:
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?
BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda menggelar program door to door sejak Mei 2024.
Petugas akan mendatangi rumah penunggak pajak untuk melakukan pendataan dan pemberitahuan kewajiban pembayaran PKB.
2. Jawa Barat
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat juga melaksanakan sensus kendaraan dengan sistem jemput bola.
Petugas akan mendatangi rumah warga yang belum membayar pajak kendaraan dan menginformasikan kewajiban mereka.
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan
3. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulsel telah menjalankan program door to door untuk menagih pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah, termasuk di instansi pemerintah dan kendaraan dinas.