Program ini dimulai sejak Mei 2024 dan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak mereka.
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan program ini, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
Dengan membentuk tiga tim yang bertugas mendatangi rumah warga di desa-desa untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan.
5.Banten
Bapenda Banten melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui door to door dengan melibatkan seluruh pegawai Bapenda untuk mendatangi rumah-rumah yang belum membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Bapenda Banten juga menyediakan mobil Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?
Kebijakan ini tidak hanya diimplementasikan di lima wilayah tersebut, tetapi juga pernah diterapkan di Jakarta, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur pada tahun-tahun sebelumnya.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat dan untuk memastikan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan.