Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi

Rabu 13 Nov 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Tunjangan Profesi Guru adalah penghargaan yang sangat diharapkan oleh para guru bersertifikasi di Indonesia.

Program tunjangan profesi guru  ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kualifikasi dan profesionalisme guru dalam bidangnya.

Namun, meskipun sudah memenuhi syarat sertifikasi, terdapat beberapa situasi tertentu yang bisa membatalkan atau menghentikan penerimaan tunjangan profesi guru ini.

Pemahaman mendalam tentang aturan ini dapat membantu para guru mempertahankan hak mereka dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan tunjangan profesi guru.

BACA JUGA:Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

BACA JUGA:Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah

Sebagai informasi, nominal Tunjangan Profesi Guru ini cukup signifikan, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.

Untuk memastikan kelancaran penerimaan, guru perlu memahami syarat-syarat yang diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan tentang ketidaksesuaian data, administrasi, serta fakta di lapangan yang bisa mempengaruhi hak tunjangan.

Berikut ini adalah tiga kondisi yang bisa membatalkan Tunjangan Profesi Guru, serta tujuh situasi yang bisa menyebabkan penghentian tunjangan.

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

BACA JUGA:Guru RA dan Madrasah Sudah Disiapkan Kemenag Tunjangan Khusus, Segini Nominalnya

Situasi yang Membatalkan Tunjangan Profesi Guru

Sesuai Pasal 22 dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tiga situasi utama yang dapat membatalkan tunjangan bagi guru sertifikasi.

Hal ini bisa terjadi jika ditemukan:

Kategori :