Ketiga situasi ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam melaporkan data dan melengkapi bukti administrasi yang benar.
Guru diharapkan selalu memeriksa keakuratan data sebelum mengajukannya untuk memastikan tunjangan tetap diterima.
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya
Situasi yang Menghentikan Tunjangan Profesi Guru
Selain situasi pembatalan, terdapat juga kondisi di mana Tunjangan Profesi Guru akan dihentikan.
Berikut ini adalah tujuh situasi yang diatur dalam peraturan tersebut:
1. Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun guru akan otomatis menghentikan penerimaan Tunjangan Profesi.
Setelah mencapai usia pensiun, guru tidak lagi berhak menerima tunjangan ini.
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
BACA JUGA:Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?
2. Meninggal Dunia
Ketika seorang guru meninggal dunia, tunjangan yang seharusnya diterima juga akan berhenti diberikan, karena status kepegawaiannya berakhir.
3. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan
Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan dianggap tidak aktif dalam tugas mengajar sehingga haknya untuk menerima Tunjangan Profesi akan dihentikan.