Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi

Rabu 13 Nov 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

4. Mengundurkan Diri dari Profesi Guru

Jika seorang guru memilih untuk mengundurkan diri, maka tunjangannya akan dihentikan karena statusnya sebagai guru berakhir.

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya

5. Diberikan Tugas Belajar

Ketika seorang guru diberi tugas belajar yang mengharuskannya meninggalkan kegiatan mengajar, maka Tunjangan Profesi akan dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.

6. Dipidana Penjara

Guru yang menjalani hukuman penjara tidak lagi berhak atas Tunjangan Profesi.

Keputusan ini diambil berdasarkan status hukum yang mengharuskan pengajar tersebut tidak aktif dalam mengajar.

BACA JUGA:Guru RA dan Madrasah Sudah Disiapkan Kemenag Tunjangan Khusus, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan

7. Tidak Lagi Menjabat sebagai JF Guru

Jika guru kehilangan statusnya sebagai Jabatan Fungsional (JF) guru atau dipindahkan ke jabatan lain, hak atas Tunjangan Profesi otomatis dihentikan.

Tunjangan Profesi Guru adalah hak penting bagi guru sertifikasi, namun tetap terikat pada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Ketelitian dalam pengisian data, keakuratan bukti administrasi, dan kesesuaian fakta di lapangan sangatlah penting untuk mencegah pembatalan tunjangan.

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

Kategori :