"Kami akan secara melekat melakukan pengawasan terhadap kontestan yang melakukan kampanye," ucapnya.
BACA JUGA:PTBA Dapat 3 Penghargaan Bergengsi
Dan kita juga akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan.
Disampaikan Romi, imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Tujuannya agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menjunjungtinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
"Jadi menghimbau agar para parpol maupun caleg yang melaksanakan kampanye tetap mematuhi peraturan kampanye, termasuk terkait pemasangan APK dilapangan," tukasnya. (*)