4. Gaji Pensiunan Golongan IV
Pensiunan PNS golongan tertinggi, yaitu Golongan IV, akan memperoleh gaji sebagai berikut:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
BACA JUGA:5 Perwira Tinggi TNI Bersiap Pensiun Usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Karyawan Swasta Usia Pensiunnya Berapa? Ini Menurut UU Cipta Kerja
Kenaikan gaji ini tentunya merupakan kabar baik bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri dalam pemerintahan.
Peningkatan gaji sebesar 12 persen ini diharapkan mampu menambah daya beli serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa mereka dalam mendukung administrasi pemerintahan.