KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus yang menimpa Novi (34), janda dua anak yang divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, mendadak menjadi viral.
Bahkan Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe pun angkat bicara.
Mantan Wali Kota Lubuk Linggau ini mengaku prihatin.
Dan menurutnya, dari informasi yang ia dapat terkait kasus yang menimpa Novi ini dari sisi kemanusaian ia melihat ada ketidakadilan yang terjadi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Arah Dukungan SN Prana Putra Sohe pada Pilkada Lubuklinggau 2024
BACA JUGA:Sikap PKB Jelang Pilkada Lubuklinggau, ini Penjelasan Prana Putra Sohe PKB
"Makanya kami akan turun langsung untuk melihat dan memastikan proses keadilan itu berjalan, bukan berdasarkan informasi saja," ungkap Nanan, sapaan akrabnya ini saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 15 November 2024.
Nanan menjelaskan, informasi yang ia dapat Novi melakukan ini bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban.
"Mungkin di rumahnya itu cuma ada cuka parah bukan berniat sengaja merusak. Apalagi menurut ceritanya dia ingin membela diri karena sering diintip, sering didatangi rumahnya," jelas Nanan.
Sayangnya korban AD ini ternyata cacat akibat terkena siraman air keras. Dan ternyata korban diketahui bisu dan tuli.
BACA JUGA:Digadang Cocok Berpasangan dengan Riezky Aprilia di Pilkada Lubuklinggau, Rina Prana Angkat Bicara
BACA JUGA:Rina Prana - Riezky Aprilia Berpeluang Menang Pilkada Lubuklinggau
"Terlepas apapun itu dia ini ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki 2 anak, ini yang menjadi perhatian kita disisi kemanusiaan," ungkapnya.
Nanan minta hakim seadil-adilnya.
"Karena ini masih berdasarkan informasi yang saya dapat maka saya akan pulang menemui keluarga korban dan Novi, untuk melihat yang sebenarnya dan sesungguhnya," tegas Nanan.