Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, diketahui divonis 14 bulan penjara karena menyiram AD menggunakan air keras.
BACA JUGA:5 Petahana 'Tumbang' di Dapil Sumsel 1, ini Kata SN Prana Putra Sohe
BACA JUGA:Adik Ipar H SN Prana Putra Sohe Peluang Nyalon Walikota Lubuklinggau
Hal ini ia lakukan menurutnya karena sering diganggu dan diintip oleh korban. Dari 14 bulan masa hukumannya, kini sudah dijalaninya lebih kurang 6 bulan.
Kategori :